Doa Qunut Shubuh & Qunut Nazilah Serta Penjelasannya
Doa Qunut Subuh, Nazilah & Witir lengkap dalam bahasa Arab, latin
dan artinya. Qunut sendiri dalam pengertian sederhananya adalah tunduk
dan merendahkan diri kepada Allah Ta’aalaa. Kemudian dalam
perkembangannya digunakan sebagai salah satu doa tertentu dalam sholat.
Menurut para Ulama’ dari kalangan Syafi’i seperti Imam Ghazali, imam
Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dll, bahwa hukum membaca doa qunut
sholat subuh adalah sunnah muakkadah karena termasuk dalam sunnah
ab’adl.
Pendapat ini didasarkan pada Sabda Nabi SAW :
“Dari Sahabat Anas bin Malik r.a, sesungguhnya Nabi SAW membaca qunut
selama satu bulan penuh untuk mendoakan orang-orang, kemudian beliau
meninggalkannya. Adapun di waktu subuh beliau tidak pernah meninggalkan
qunut sampai beliau meninggal dunia.”(HR. Imam Baihaqi dan Daruqutni)
Doa Qunut Subuh untuk Sendiri
“Allaahummah Dinii Fiiman Hadaiyt, Wa ‘aafinii Fiiman ‘Aafaiyt, Wa
Tawallanii Fiiman Tawallaiyt, Wa Baarikliy Fiimaa a’toiyt, Wa qinii
Syarromaa Qodloiyt, Fainnaka Taqdlii walaa yuqdloo ‘alaiyk, Wa innahu
laa yadzillu maw waalayt, Walaa ya’izzuman ‘aadaiyt, Tabaarokta robbanaa
wata’aalaiyt, Falakal hamdu ‘alaa maa qodloiyt, wa astaghfiruka wa
atuubu ilaiyk, wa shallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadinnabiyyil ummiyyi
wa’alaa aalihi wasahbihi wasallam.”
Doa Qunut untuk Imam
“Allaahummah Dinaa Fiiman Hadaiyt, Wa ‘aafinaa Fiiman ‘Aafaiyt, Wa
Tawallanaa Fiiman Tawallaiyt, Wa Baariklanaa Fiimaa a’toiyt, Wa qinaa
Syarromaa Qodloiyt, Fainnaka Taqdlii walaa yuqdloo ‘alaiyk, Wa innahu
laa yadzillu maw waalayt, Walaa ya’izzuman ‘aadaiyt, Tabaarokta robbanaa
wata’aalaiyt, Falakal hamdu ‘alaa maa qodloiyt, wa astaghfiruka wa
atuubu ilaiyk, wa shallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadinnabiyyil ummiyyi
wa’alaa aalihi wasahbihi wasallam.” Arti Doa Qunut
Doa Qunut Nazilah
Doa Qunut Nazilah adalah qunut yang dibaca dengan tujuan meminta
perlindungan kepada Allah dari bala. musibah, ujian, kekejaman serta
ancaman musuh. Doa Qunut Nazilah ini boleh dibaca dalam sholat 5 waktu.
Qunut Nazilah disyariatkan membaca saat terjadi suatu musibah, bala
atau cobaan. Sedangkan prakteknya dibaca pada 5 waktu sholat, seperti
halnya yang dilakukan oleh Nabi SAW, dan dibaca pada saat rokaat
terakhir sebelum sujud.
Qunut Nazilah tidak tertentu dan terbatas seperti diatas, sebab qunut
nazilah ini lafadz doanya disesuaikan dengan keadaan/musibah yang
sedang terjadi.
Doa Qunut Witir
republika.co.id
Masalah lainnya yang masih banyak dipertanyakan oleh sebagian
kalangan adalah doa qunut witir yang dimulai pada pertengahan bulan
Ramadhan. Ulama’ Syafi’iyyah telah merumuskan dalam beberapa kitab
fiqihnya bahwa, disunnahkan melakukan qunut witir pada akhir rokaat
sholat witir di separuh bulan Ramadhan akhir.
Karena dalam suatu riwayat Imam Abu Dawud menceritakan bahwa sahabat
Nabi yang bernama Ubay bin Ka’ab telah melakukan Qunut semasa khalifah
Umar bin Khattab. Pada saat itu beliau mengumpulkan orang untuk
melakukan sholat tarawih.
Bahkan dalam riwayat lain, Nabi SAW telah mengajarkan qunut pada cucunya Sayyid Hasan bin Ali Karromallahu Wajhah.
Kemudian dasar yang digunakan oleh generasi Ulama’ berikutnya adalah
kitab-kitab rujukan yang ada seperti dalam Al-Adzkar hal: 57:
Menurut pendapatku (yaitu Imam Nawawi), disunnahkan membaca Qunut
dalam separuh bulan Ramadhan yang akhir, pada rakaat akhirnya sholat
witir.
Masalah khilafiyah ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan
konflik dan memicu perpecahan. Maka sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
sebaiknya menyikapi perbedaan ini dengan bijak dan dewasa.
Karena bagaimana pun itu, keutuhan dan persatuan umat Islam tetaplah
yang terpenting daripada hanya mengurusi khilafiyah ini. Bukankah Nabi
SAW bersabda: “Perbedaan diantara umatku adalah Rahmat”.
Pembahasan Doa Qunut Subuh
Seperti yang telah dibahas diawal, bahwa hukum dari membaca doa qunut
subuh sendiri adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat
ditekankan. Namun begitu, masih ada juga dari saudara kita yang
menganggap bahwa qunut subuh bukanlah bagian dari sunnah.
Sedangkan mengenai hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak
melakukan qunut, sebagian Ulama’ menanggapainya. Bahwa hadits tersebut
tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan ke-sunnah-an dari qunut
subuh itu sendiri, apalagi sampai melarangnya.
Sebagaimana kaidah ushul fiqih:
“Dalil yang menjelaskan tentang adanya suatu perkara itu didahulukan
dari dalil yang menyatakan tidak adanya perkara itu. Sebab adanya
penjelasan pada suatu dalil menunjukkan bahwa adanya pemberitahuan yang
lebih pada dalil tersebut.”
Di sebagian daerah, masih ada yang menggunakan qunut pada setiap waktu sholat, sementara membaca qunut pada sholat 5 waktu selain sholat subuh menurut ulama’ syafi’iyah ada 3 pendapat:
Tetap disunnahkan, yaitu menurut Qoul Al-Ashoh Al-Masyhur jika
keadaan kaum Muslim sedang mendapat musibah besar seperti halnya
penyakit yang mewabah, dan tidak disunnahkan jika tidak demikian. Qunut
ini dinamakan Qunut Nazilah.
Tetap Mutlaq disunnahkan.
Mutlaq tidak disunnahkan.
Keterangan diambil dari kitab Al-Adzkar hal: 57
Solusi Doa Qunut Saat Berjamaah
Sebagai solusi apabila berjamaah dengan orang yang tidak menggunakan
qunut dalam sholatnya, baik ketika menjadi makmum ataupun Imam. Sebisa
mungkin tetap menghargai mereka, yaitu dengan cara yang telah diajarka
oleh Ulama’ Syafi’iyyah sebagai berikut:
Apabila menjadi Imam, maka tetap disunnahkan membaca qunut, yaitu
dengan mengganti bacaan i’tidal dengan bacaan doa qunut. Sebab, qunut
lebih diutamakan karena hukumnya sunnah ab’adl dibanding bacaan i’tidal
yang sunnah hai’at.
Apabila menjadi makmum, maka alternatifnya sebagai berikut: 1) Qunut
boleh dibaca secara ringkas setelah bacaan i’tidal, dengan doa yang
mencakup unsur pujian dan istighfar. Meskipun dari ayat-ayat Al Qur’an
dengan alasan tidak ada ketentuan tentang sighot qunut misalnya
Robbanaghfirlana dzunubanaa. .dst. 2) Qunut dengan sujud sahwi. 3) Boleh
mufaroqoh.
Sekian pembahasan mengenai doa qunut ini. Semoga bermanfaat.